Beberapa hari lalu kita dihebohkan oleh kausus narkotika yang ditetapkan mendapatkan hukuman mati. Tentu hukuman itu dijatuhkan atas dasar kumu yang jelas, dengan berpatokan pada undang undang pidana yang ada.
Sebelum nya saya ingin katakan bahwa saya menulis ini bukan karena tidak setuju atau pun setuju pada hukuman mati, tapi hanya ingin menunjukkan bahwa undang undang kita bertabrakan. Harus diapakan udang undang yang bertabrakan itu ? dibiarkan saja ? jika ada dua undang undang yang terkait dan mengandung maksa yang sangat berlawanan, bisakah kita hanya menggunakan satu saja ?
Dengan keputusan yang dijatuhkan bahwa para pelaku harus dihukum mati, maka jelas undang undang yang digunakan mendukung hukuman mati. Tapi coba mari kita perhatikan undang undang yang lain ini, Undang Undang 1945 Pasal 28A mengatakan " Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya ".Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 9 yang berbunyi :
- Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya
- Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, bahagia, sejahtera lahir dan batin
- Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dilihat dari undang undang di atas maka jelas ada undang udang dalam negara kita yang bertentangan atau bertabrakan. Bukan nya setiap undang undang harus saling mendukung agar pengaturan di negara kita berjalan baik ?
Ini hanya tulisan sok tau berdasarkan kesoktauan saya, orang awam seperti saya memang suka menulis dengan agak ngawur, bahkan bukan agak tapi memang ngawur :D
0 Response to "Ketika Undang Undang Saling Bertentangan"
Post a Comment