Pancasila Bertentangan Dengan UUD 1945
Saya kembali membuat coretan ngawur, ini akan terdengar sangat ngawur, karna memang saya orang yang sangat ngawur dalam mengkaji sesuatu, maklumin aja, saya bukan orang hebat atau cerdas.tanpa panjang lebar kita mulai saja, oke.:))
Kengawuran kali ini akan mengkaji tentang Pancasila dan UUD 1945, tepatnya pasal 29. Pada Pancasila sila pertama berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa", ini mengartikan bahwa Pancasila mengkhendaki Tuhan itu satu, benar benar satu, saya pun sejalan dengan Pancasila bahwa memang Tuhan itu satu. Agama agama yang ada di indonesia pun bertuhan satu. Dan UUD 1945 bewrbunyi "1.Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, 2.Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap pendudukuntuk memeluk agamanya masing masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". Ayat satu pada pasal ini memang sejalan dengan Pancasila namun ayat dua nya bertentangan dengan Pancasila dan ayat satunya. apanya bertentangan ? pertanyaan yang sangat menarik.
Inti dari ayat dua pasal 29 adalah kemerdekaan beragama, itu artinya negara menjamin kebebasan kita beragama apapun, jika ada yang melarang pasal itulah yang akan melindungi. Tapi ayat satu mengungkapkan tentang Tuhan yang maha Esa begitu juaga dengan sila pertama pada Pancasila, ini bararti melindungi agama yang bertuhan satu. Tapi bagaimna jika suatu saat muncul agama baru yang mengatakan Tuhan itu ada dua. Dan mampu meyakinkan banyak orang, sehingga banyak orang memeluknya. Mengakibatkan konflik besar antara umat beragama. Jika mereka ingin dilawan maka pasal 29 ayan 2 melindungi mereka tentang kebebasan beragama walau memanag pasal 1 menentang mereka tentang tuhan itu satu, dan berlawana juga dengan pancasila yang mengatakan ketuhanan yang maha Esa
Haahahahahahaah,sangat ngawurkan, inilah saya,wkwkwk.
Tak bermaksud apa apa, hanya coba mengkaji,
Selamat tertawa membaca kebodohan saya,:))
Posted by zhick rill
on Saturday, 16 June 2012,
Add Comment
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pancasila Bertentangan Dengan UUD 1945"
Post a Comment