SENIN, 28
MARET Pada jam 10.00 pagi ini, Presiden Soeharto memimpin sadang cabinet
paripurna pertama cabinet pembangunan V yang berlangsung di Gedung Utama
Sekretariat Negara. Berbeda dengan siding siding cabinet paripurna sebelumnya,
siding kali ini hanya dihadiri oleh Wakil Presiden, para menteri, panglima
ABRI, Jaksa agunag, Gubernur Bank Indonesia, Didalam siding tersebur kepala
Negara telah menggariskan pokok pokok kebijaksanaan dan petunjuk ptunjuk umum,
yang akam merupakan arah yang akan ditempuhdalam kurun waktu lima tahun
mendatang.
Pada kesempatan ini Presiden meminta
agar para menteri menjabarkannya dalam kenijaksanaan pelaksanaa, menyusun
rencana rencana kerja dan menetapkan sasaran sasaran dalam lingkungan masing
masing. Juga dimintanya agar kebijaksanaan dan rencana kerja itu jelas
kaitannya satu dengan yang lain, sehingga keseluruhannya dapat terarah dan
terpusat pada usaha untuk mencapai tujuan dan sasaran sasaran dalam ruang
lingkup nasional.
Dalam rangka memelihara tertib kehidupan
konstitusional dan menjaga kesinambungan pembangunan, Kepala Negara meminta
agar semua departemen malaksanakan undang undang APBN 1988/1989. Dimintanya
agar departemen departemen dan lembaga lembaga lainnya bekarja berdasarkan
anggaran yang tersedia serta menggunakan sebaik baiknya, dan tidak mengajukan
anggaran tambahan dengan dalil apapun. Karna itu diminta oleh Presiden agar
para menteri tidak member janji atau sumbangan berupa proyek atau bentuk lain,
yang tdak termasuk program dan tidak tersedia anggarannya kepada daerah atau
pihak lain. Departemen departemen juga dilarang membiayai suatu proyek
pembangunan dengan biaya yang dipinjam dari perusahaan Negara atau badan usaha
yang berada dalam lingkungannya
.
Dibidang penerimaan Negara, Presiden
mengarahkan supaya semua departemen membantu Departemen Keuangan agar dapat
mencapai sasarran penerimaan Negara yang telah direncanakan. Hal ini antara
lain melalui tugas bendaharawan bendaharawan untuk membantu memungut pajak,
kewajiban kewajiban menyetor penerimaan penerimaan administrative, dan lain
lain. Departemen departemen yang membawahi perusahaan perusahaan milik Negara supaya
mengadakan pengawasan dan mendorong
perusahaan perusahaan tersebut melaksakan kewajiban kewajiban keuangan kepada
Negara sesuai dengan peraturan yang berlaku’
Petunjuk petunjuk Kepala Negara dalaam
bidang pengeluaran Negara meliputi pengeluaran rutin, pengeluaran pembanguna,
peningkatan penerimaan devisa, penyusunan Repelita V, Dan penyusunan RAPBN
1989/1990. Menyangkut pengeluaran rutin, dalam petunjukya Kepala Negara telah menekankan pentingnya sifat
hemat dan perihatin serta kesehajaan dari segenap pejabat dan aparatur Negara.
Juga ditegaskannya bahwa belanja barang juga harus sebaik sebaik baiknya,
antara lain dengan mengutamakan pembelian barang produksi dalam negeri dan di
utamakan pula dari pengusaha golongan ekonomi lamah. Dalam hal ini kepala para
menteri diminta agar terus menerus melaksakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan ini.
Demikian pula biaya perjalanan, belanja
barang dan sebagainya supaya dibatasi pada hal-hal yang benar benar mendesak
sekali dan tidak bergaya mewah dan berlebih lebihan. Sementara itu, rapat rapat
dinas, rapat rapat kerja, seminar seminar, lokakarya lokakarya dan sejenisnya
diminta oleh Kepala Negara supaya
dibatasi pada hal hal yang benar benar perlu saja.
Kutipan : JEJAK LANGKAH PAK HARTO(21
Maret 1988-11 Maret 1993)
Halaman : 6-8
0 Response to "SENIN, 28 MARET 1988"
Post a Comment