SENIN, 28 MARET 1988





SENIN, 28 MARET   Pada jam 10.00 pagi ini, Presiden Soeharto memimpin sadang cabinet paripurna pertama cabinet pembangunan V yang berlangsung di Gedung Utama Sekretariat Negara. Berbeda dengan siding siding cabinet paripurna sebelumnya, siding kali ini hanya dihadiri oleh Wakil Presiden, para menteri, panglima ABRI, Jaksa agunag, Gubernur Bank Indonesia, Didalam siding tersebur kepala Negara telah menggariskan pokok pokok kebijaksanaan dan petunjuk ptunjuk umum, yang akam merupakan arah yang akan ditempuhdalam kurun waktu lima tahun mendatang.
       
       Pada kesempatan ini Presiden meminta agar para menteri menjabarkannya dalam kenijaksanaan pelaksanaa, menyusun rencana rencana kerja dan menetapkan sasaran sasaran dalam lingkungan masing masing. Juga dimintanya agar kebijaksanaan dan rencana kerja itu jelas kaitannya satu dengan yang lain, sehingga keseluruhannya dapat terarah dan terpusat pada usaha untuk mencapai tujuan dan sasaran sasaran dalam ruang lingkup nasional.

       Dalam rangka memelihara tertib kehidupan konstitusional dan menjaga kesinambungan pembangunan, Kepala Negara meminta agar semua departemen malaksanakan undang undang APBN 1988/1989. Dimintanya agar departemen departemen dan lembaga lembaga lainnya bekarja berdasarkan anggaran yang tersedia serta menggunakan sebaik baiknya, dan tidak mengajukan anggaran tambahan dengan dalil apapun. Karna itu diminta oleh Presiden agar para menteri tidak member janji atau sumbangan berupa proyek atau bentuk lain, yang tdak termasuk program dan tidak tersedia anggarannya kepada daerah atau pihak lain. Departemen departemen juga dilarang membiayai suatu proyek pembangunan dengan biaya yang dipinjam dari perusahaan Negara atau badan usaha yang berada dalam lingkungannya
.
       Dibidang penerimaan Negara, Presiden mengarahkan supaya semua departemen membantu Departemen Keuangan agar dapat mencapai sasarran penerimaan Negara yang telah direncanakan. Hal ini antara lain melalui tugas bendaharawan bendaharawan untuk membantu memungut pajak, kewajiban kewajiban menyetor penerimaan penerimaan administrative, dan lain lain. Departemen departemen yang membawahi perusahaan perusahaan milik Negara supaya mengadakan pengawasan  dan mendorong perusahaan perusahaan tersebut melaksakan kewajiban kewajiban keuangan kepada Negara sesuai dengan peraturan yang berlaku’

       Petunjuk petunjuk Kepala Negara dalaam bidang pengeluaran Negara meliputi pengeluaran rutin, pengeluaran pembanguna, peningkatan penerimaan devisa, penyusunan Repelita V, Dan penyusunan RAPBN 1989/1990. Menyangkut pengeluaran rutin, dalam petunjukya Kepala  Negara telah menekankan pentingnya sifat hemat dan perihatin serta kesehajaan dari segenap pejabat dan aparatur Negara. Juga ditegaskannya bahwa belanja barang juga harus sebaik sebaik baiknya, antara lain dengan mengutamakan pembelian barang produksi dalam negeri dan di utamakan pula dari pengusaha golongan ekonomi lamah. Dalam hal ini kepala para menteri diminta agar terus menerus melaksakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini.

       Demikian pula biaya perjalanan, belanja barang dan sebagainya supaya dibatasi pada hal-hal yang benar benar mendesak sekali dan tidak bergaya mewah dan berlebih lebihan. Sementara itu, rapat rapat dinas, rapat rapat kerja, seminar seminar, lokakarya lokakarya dan sejenisnya diminta oleh Kepala Negara  supaya dibatasi pada hal hal yang benar benar perlu saja.


Kutipan : JEJAK LANGKAH PAK HARTO(21 Maret 1988-11 Maret 1993)
Halaman : 6-8

0 Response to "SENIN, 28 MARET 1988"

Post a Comment